Rasio kemandirian daerah adalah indikator keuangan yang menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang telah membayar pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan yang diperlukan daerah tanpa bergantung pada bantuan pusat.
Rasio PAD terhadap total pendapatan daerah adalah mengukur kemampuan daerah dalam mengumpulkan pajak dari potensi pajak daerah
Jumlah seluruh anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.